INISUMEDANG.COM – Upaya mengoptimalkan Program BPJS Ketenagakerjaan di bidang jasa konstruksi, BPJAMSOSTEK Sumedang Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kab Sumedang Bidang Jakon menggelar Sosialiasi Perbup Sumedang Nomor 33 Tahun 2023 di Hotel Asri Sumedang, belum lama ini.
Kegiatan Sosialiasi kali ini merupakan bentuk sinergi yang terus dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Sumedang (BPJAMSOSTEK) dengan Dinas PUTR Kabupaten Sumedang. Tema kegiatan kali ini adalah Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
Implementasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi pada Sub Urusan Jasa Konstruksi pada kesempatan ini disampaikan oleh Didi Sumarna selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi.
“Ya program ini menunjukan sinergitas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sumedang dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang. Diyakini akan memicu percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah ini. Hal ini yang sedang kita tempuh,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana dalam siaran pers yang diterima Selasa (23/5/2023).
Menurut Rita, pembinaan Jasa Konstruksi memiliki beberapa point penting terkait penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi. Diantaranya; penyiapan training need assessment (TNA), penyiapan instruktur/assessor/penyelenggara pelatihan, penyiapan SOP penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, pelaksanaan pelatihan bagi tenaga ahli konstruksi, fasilitasi sertifikasi tenaga ahli konstruksi serta berbagai sub kegiatan lain yang akan diberikan selama pelatihan tenaga ahli konstruksi.
Aturan-aturan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Alhamdulilah kegiatan dihadiri Kepala Dinas PUTR, Nasam, Kepala Bidang Bina Konstruksi Didi Sumarna, S., Hut., M. Si., Asisten Pembangunan Setda Kabupaten Sumedang Selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Sumedang,” katanya.
Rita menambahkan dalam kegiatan ini pihaknya mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perusahaan jasa konstruksi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha jasa konstruksi atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
“Kami berharap Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dapat langsung mengimplementasikan penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada Sub Urusan Jakon. Serta dapat meneruskan sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2023 di lingkungan Pekerjaan Konstruksi baik APBD/APBN maupun swasta,” ujarnya.
“Dan agar para pemberi kerja untuk tertib dan rutin dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan hendaknya dilakukan di awal proyek. Agar seluruh pekerjanya bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya lagi.
Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja jasa konstruksi dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Dengan kerjasama yang terjalin sangat baik dan amanah. Kami yakin di tahun 2023 ini pembangunan infrastruktur di Sumedang akan jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Rita mengingatkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa kontruksi sangat penting. Karena pekerja ini sangat rentan mendapat musibah kecelakaan kerja.
Sementara itu, Didi Sumarna selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi, Bina Marga menambahkan, usai kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh elemen masyarakat khususnya para pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres 2/2021.