BANDUNG – Polda Jabar beserta jajaran membongkar kasus perjudian baik online maupun konvensional di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 122 tersangka turut diringkus aparat kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan. Bila 122 tersangka dalam kasus perjudian ini merupakan hasil dari pengungkapan (pembongkaran) Januari sampai Agustus.
“Ini sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional. Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun,” tutur Ibrahim.
Dia meminta bila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor. Karena, pemberantasan judi online dan konvensional akan terus ditingkatkan seiring atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dari perintah itu, disejumlah wilayah, Polda, Polres hingga Polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian (baik online atau konvensional),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar itu.
“Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya. Termasuk kaki tangan sampai bosnya,” sambung Ibrahim.