BANDUNG – Sebanyak 23 tersangka saat ini diamankan setelah jajaran Polresta Bandung membongkar berbagai kasus tindak pidana selama penyelenggaraan Operasi Jaran Lodaya sejak 11 Mei hingga 20 Mei 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan dari puluhan tersangka kasus tindak pidana ini pihaknya menyita 35 unit sepeda motor berbagai jenis dan satu airsoft gun yang digunakan saat beraksi.
“Kasusnya sendiri ada yang terkait pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan hingga penadahan. Dari 23 tersangka, ada 1 yang merupakan WNA dari Malaysia,” kata Kusworo, Rabu 22 Mei 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disampaikan Kusworo, WNA Malaysia berinisial MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Lalu, 22 pelaku lain dijerat pasal beda-beda.
“Jeratan hukumannya rergantung tindak kejahatan yang dilakukan. Ada yang dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Bandung itu.