Berita  

BNNK Sumedang Jamin Gratis Rehabilitasi Pemakai Narkoba dan Tak Dipenjara

INISUMEDANG.COM – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sumedang memastikan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba tidak dipungut biaya satu sen pun atau Gratis.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Sumedang AKBP Hery Sudrajat SH kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers jelang HUT ke-20 BNN RI di Kantor BNNK Sumedang, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, saat ini peredaran narkoba di Sumedang masih marak, namun tidak begitu signifikan. Hal ini, berdasarkan sejumlah hasil temuan oleh BNNK Sumedang.

Untuk itu, lanjut Hery, BNNK Sumedang telah berupaya menangani narkoba dengan dua cara yakni supply reduction dan demand reduction.

Ini Baca Juga :  1.633 Personel Diterjunkan Jaga Babak Penyisihan Lanjutan Piala Dunia U-17

“Supply ditekan dengan cara upaya pemberantasan, sedangkan demand melalui aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Dan di bulan Maret ini, pihaknya telah berhasil merehabilitasi 8 orang dan pada tahun sebelumnya ada puluhan orang pemakai narkoba yang telah selesai direhabilitasi,” tuturnya.

Untuk Rehabilitasi Pecandu Gratis dan Tidak Ada Proses Hukum

Untuk rehabilitasi pecandu narkoba sendiri, kata Hery, dipastikan tidak dipungut biaya sepeser pun atau Gratis.

“Perlu diketahui oleh lapisan masyarakat, jika tidak ada biaya atau gratis untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Untuk itu, warga Sumedang jika memang ada yang ketergantungan narkoba dan benar-benar ingin menghilangkan kebiasaannya itu, agar tidak sungkan-sungkan mendatangi BNNK Sumedang,” ujar Hery.

Ini Baca Juga :  Kepala UPT Damkar di Sumedang Ini Diduga Pungut Uang Kepada Honorer Baru

Selain itu, Hery juga menegaskan, tidak ada proses hukum bagi para pecandu narkoba yang ingin melakukan rehabilitasi. Berbeda halnya, jika sudah tertangkap tangan ataupun pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak penegak hukum.

“Jadi gini, kami pastikan tidak ada proses hukum bagi para pecandu narkoba yang datang ke BNNK karena ingin direhabilitasi. Berbeda halnya jika sudah tertangkap ataupun hasil pengungkapan kasus oleh pihak berwajib. Itu tentunya akan ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya.

Permasalahan narkoba sendiri, tambah Hery, tidak bisa hanya ditangani oleh BNNK dan Satres Narkoba Polres Sumedang saja. Melainkan harus melibatkan semua unsur terkait untuk ikut meneruskan, mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya narkoba.

Ini Baca Juga :  Menyambut Hari Bhayangkara Ke 74, Polres Sumedang Gelar Dondar

“Kami akan terus berupaya agar Sumedang ini bersih dari peredaran Narkoba. Tapi kami juga minta masyarakat untuk bekerjasama akan pengentasan peredaran narkoba tersebut. Jangan ragu-ragu untuk melaporkan jika memang ada di lingkungan sekitar terindikasi penyalahgunaan narkoba. Dan jangan sungkan-sungkan juga jika memang ada yang ingin melakukan rehabilitasi dan menghilangkan ketergantungan dari narkoba,” tandasnya.