INISUMEDANG.COM – Ketua Tenaga Honorer Teknis Administrasi Kabupaten Sumedang Den Den menilai bila Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memandang sebelah mata terkait regulasi seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, lebih mengutamakan dan mengistimewakan Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dibandingkan dengan honorer teknis dalam seleksi PPPK. Dibandingkan dengan tenaga teknis dan administrasi yang harus berjuang dengan yang lain yang bukan tenaga honorer karena dibuka untuk seleksi PPPK secara umum.
“Tenaga honorer teknis administrasi yang telah bekerja dan mengabdikan diri, ikut serta membangun Negara merasa tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Harapan terasa sia-sia atas apa yang telah tuangkan baik dari waktu, tenaga, pikiran. Semua sirna atas apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah saat ini,” ujar Den Den, Sabtu 16 Juli 2022.
Menurutnya, para tenaga honorer dari teknis juga telah berjuang bersama dengan honorer guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dengan harapan semua mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Ini juga dirasakan oleh honorer teknis yang merasa kurang dihargai.
Honorer Teknis Dipandang Sebelah Mata
“Tenaga honorer teknis administrasi seolah dipandang sebelah mata. Padahal kami menganggap kita semua saling berintegrasi, tidak akan ada guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian tanpa teknis administrasi pada pemerintahan,” ujarnya. Dengan ini, honorer teknis merasa sangat kurang dihormati.
Dengan adanya regulasi itu, kata Den Den, kesempatan honorer teknis administrasi sangatlah kecil, apalagi formasi jabatan untuk teknis non guru dapat dilamar oleh pelamar dari umum atau non honorer. Keadaan ini semakin memperparah peluang bagi honorer teknis.
“Diantara kami yang kualifikasi pendidikan yang tidak linier dengan formasi jabatan yang diusulkan pada SOPD tempat kami bekerja. Bahkan lulusan SLTA yang sampai saat ini masih belum jelas atas nasibnya nanti pada 28 Nopember 2023. Terlebih dari tahun ke tahun usia kami mulai mendekati batas maksimal persyaratan perekrutan CPPPK yang telah ditentukan. Lalu penghargaan apa yang kami dapat?,” keluhnya. Dengan sedikit harapan, honorer teknis berharap masa depan mereka bisa lebih cerah.
Den Den menuturkan, Pemerintah khususnya Pemda Sumedang. Seharusnya secepatnya memberikan solusi dan membuat usulan yang tepat kepada masyarakat yang bekerja di instansi pemerintah yang disebut honorer. Ini terutama berlaku bagi honorer teknis yang juga mengharapkan solusi segera.
“Amanat dalam PP 48 tahun 2018 disebutkan bahwa tenaga honorer diberikan kesempatan 5 tahun setelah peraturan tersebut dibuatkan. Sudah 4 tahun kami menunggu solusi apa yang akan kami terima bahkan hak mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pun masih ada yang belum diberikan. Apalagi tentang pasal pelarangan perekrutan honorer baru, apakah semua sudah dilaksanakan, sementara 23 Nopember 2023 kami harus dihapuskan,” tandasnya. Harapan besar pun tetap ada untuk honorer teknis agar mendapatkan perhatian lebih.