Berita  

BKAD Sumedang Sosialisasikan Kebijakan Dana Transfer ke Setiap OPD

Kebijakan dana transfer
Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer

INISUMEDANG.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang melalui bidang Perbendaharaan melakukan sosialisasi kebijakan dana transfer bersama Organisasi Perangkat Daerah di Sapphire City Park Sumedang, Selasa 7 Maret 2023.

Kepala Bidang Perbendaharaan Dra. Yayah Rokayah, MSi mengatakan dalam postur penerimaan APBD Kabupaten Sumedang. Sumber penerimaan yang paling besar berasal dari penerimaan dana transfer, terutama transfer dari Pemerintah Pusat.

“Sifat Dana transfer dibagi menjadi dua, diantaranya Block grand (Sebagian DBH dan DAU) dan Spesifik (Sebagian DBH dan DAU, DAK). Selain itu, penyaluran dilakukan secara bertahap setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” Jelas Yayah.

Ini Baca Juga :  Warga Bojong Bolang Ngeluh, Anaknya Tak Masuk Zonasi Masuk Sekolah Negeri

Diungkapkan Yayah, dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan. Maka akan dilakukan Pemotongan, Penundaan, Tidak disalurkan atau Hangus dana Transfer tersebut.

“Perlu untuk dilakukan percepatan dalam proses pengadaan barang/jasa maupun penyerapan anggaran belanja. Pengendalian dalam proses penyerapan anggaran belanja untuk memastikan pembebanan belanja sesuai dengan sumber dana,” tuturnya.

Masih kata Yayah, perlu peran BP dan PPK dalam proses verifikasi dokumen lalu Kebijakan Tagging sumber dana harus diinformasikan lebih dini dan melibatkan SKPD.

“Regulasi yang menyangkut DAU seperti yang dikatakan tadi, bahwa sekarang terbagi dua, ada yang tidak diatur penggunaannya dan ada yang diatur penggunaannya, termasuk dengan sub kegiatan dan jadwal penyaluran. Hal ini yang harus diketahui oleh semua SOPD karena ada yang berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar Yayah mengakhiri.