BKAD Sumedang Lakukan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah

INISUMEDANG.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, melaksanakan pembinaan pengelolaan barang di tiap-tiap SOPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan di Sappire City Park (Sacipa) Sumedang, Senin 31 Januari 2022.

Kepala BKAD Sumedang Ir. Hj. Ine Inajah, MSE.,MSc melalui Kepala Bidang Aset pada BKAD Sumedang Widiyanti, SH.,M.I.L memaparkan kepada pengelolaan barang di tiap tiap SKPD pada tahun 2022 ini, karena ada regulasi yang berubah, salah satunya soal pencairan.

“Dalam Peremendagri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah. Maksudnya, dalam pembukuan kegiatan pendaptaran dan pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) ke dalam daftar barang yang ada pada kuasa pengguna barang”. Tutur Widiyanti dalam Bimtek tersebut.

Dalam Klasifikasi Obyek Pembukuan, lanjut Widiyanti, meliputi beberapa hal, diantaranya Aset Lancar, Aset tetap, dan Aset lainnya.

“Dalam Aset tetap dibagi menjadi dua, Intrakomptabel (barang milik daerah berupa Aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi), Ekstrakomptabel (barang milik daerah berupa Aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi),” jelas Widiyanti.

Ini Baca Juga :  Seni Tarawangsa Rancakalong Sumedang, Budaya Unsur Mistis Lahir Akibat Bencana Kelaparan di Abad -18

Lanjut Widiyanti. Kebijakan pembukuan BMD pada tahun 2022 ini, ada tiga hal yang meski dipahami bahwa kebijakan nya ada yang berubah.

“Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari Pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD wajib mendapatkan dokumen sumber. Setelah dilakukan pembukuan maka pengurus barang membuat surat pernyataan telah dilakukan pencatatan sebagai BMD,” jelas Widiyanti.

Widiyanti menambahkan, Pencatatan BMD sebagai salah satu syarat pengajuan pembayaran, beda dengan tahun sebelumnya jadi pencairan dulu baru pencatatan.

Ini Baca Juga :  Diskominfosanditik Berikan Bantuan Berupa alat Komunikasi Kepada Pramuka

“Pencatatan BMD sebagai salah satu syarat pengajuan pembayaran, hal ini sesuai dengan Pasal 9 Peremendagri No. 47 tahun 2021,” imbuhnya.