INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggempur peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang peredarannya semakin merata di seluruh wilayah Sumedang.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang, seperti sosialisasi dengan perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula. Bahkan, para pedagang dan pemilik warung pun diberi edukasi tentang larangan dan konsekwensinya bila masih menjual rokok ilegal.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Sumedang juga telah melakukan pembinaan
terhadap Mitra Tibum Tranmas dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Aplikasi Siroleg sendiri merupakan aplikasi berbasis IT yang diluncurkan olah Kantor Bea dan Cukai untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, pihaknya beberapa waktu lalu telah melatih mitra tibum tranmas bagaimana cara melapor adanya peredaran rokok ilegal melalui Aplikasi Siroleg.
“Kami telah melatih mitra tibum tranmas bagaimana cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg. Karena melalui aplikasi ini, pelapor hanya tinggal menyebut lokasi dan jenis temuan, jika menemukan adanya rokok ilegal. Sehingga nantinya dapat ditindak lanjuti,” kata Rizal, Rabu 21 Februari 2024.
Keberadaan mitra tibum tranmas ini, lanjut Rizal, tentu sangat penting untuk menjalin mitra dalam upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Mitra tibum tranmas ini dapat memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya. Dengan begitu dapat memudahkan pihak Satpol PP Sumedang untuk melakukan penindakan,” ucapnya.
“Nanti, bila mitra tibum tranmas mau melaporkan adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke ‘Aplikasi Siroleg’ yaitu aplikasi sebagai media pelaporan rokok ilegal,” tutur Rizal.
Selain untuk mengawasi peredaran rokok ilegal, tambah Rizal, Aplikasi Siroleg juga dapat digunakan sebagai alat untuk melapor bila ada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak tepat sasaran dalam penggunaannya.
“Aplikasi Siroleg ini tidak hanya dapat digunakan untuk melaporkan adanya peredaran rokok ilegal saja. Tapi dapat juga digunakan untuk melaporkan jika ada kegiatan yang bersumber dari anggaran DBHCHT tapi tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rizal.
“Nah, begitu juga dengan minta tibum tranmas, diharapkan dapat mengawasi penggunaan Dana DBHCHT di Sumedang. Sehingga mitra tibum tranmas tidak hanya mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal saja,” tandasnya.