INISUMEDANG.COM – Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Olahraga Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa berharap dengan kembali dibukanya bisokop masyarakat dan pelaku usaha tetap melaksanakan Protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk pemilik bioskop agar tetap menjaga protokol kesehatan, mematuhi atauran yang telah ditentukan seperti perauran bupati diantaranya, dengan memeriksa suhu badan, mencuci tangan dengan air yang mengalir juga menjaga jarak, dan tidak boleh makan di studio atau bioskop, sehingga sumuanya terjaga. Penonton dibatasi hanya 50 persen, selanjutnya diharapkan membeli atau membayar tiket atau bertransksi pembayaran melalui aplikasi online. Dan anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan ikut menonton”. Ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pembukaan bioskop tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah membuka pariwisata dibidang perfilman.
“Iya sudah dibuka, tentunya setelah ada izin dari berbagai pihak terkait seperti, Kementrian Pariwisata (Kemenpar) dan Pemda setempat. Kemudian, yang perlu diperhatikan harus mempunyai barcode dari aplikasi peduli lindungi. Dan masyarakat atau pengunjung yang mau menonton wajib terdata di aplikasi ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, begitupun dengan kapasitas studio maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Prokes mesti dijalankan dengan ketat seperti, pengecekan suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk di dalam studio. Bahkan, kami sarankan agar pembelian tiketnya dilaksanakan secara online. Yang paling penting, anak dibawah 12 tahun belum bisa dibolehkan masuk,” pungkasnya.
Terpisah Dofir Er Rofi (30) warga asal Kecamatan Situraja merasa senang dengan dibukanya bioskop.
“Ya saya bersyukur dengan begitu saya dan keluarga dapat menonton film dibioskop”, teranganya.