Berita  

Bikin Resah, Polsek Pacet Tindak Para Pengguna Knalpot Bising

Anggota Polsek Pacet Polresta Bandung tindak Knalpot Bising yang membuat resah masyarakat

BANDUNG – Dinilai menganggu ketenangan warga, jajaran Polsek Pacet, Kabupaten Bandung menindak para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising (brong).

Razia yang digelar di Jalan Lembur Awi, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet itu. Aparat kepolisian juga menilang pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana menjelaskan. Tujuan kegiatan razia ini merespons maraknya aksi balap-balapan liar para pengendara di wilayahnya. 

“Dalam razia khusus ini kami menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata salah satunya yang menggunakan knalpot bising,” ungkap Edi.

Ini Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Bandung Gelar Lomba Lari 

Semua pelanggar kendaraan yang terpasang knalpot bising, lanjut Kapolsek Pacet. Wajib diganti dengan knalpot standar agar bisa dibawa pulang kembali dari Mapolsek Pacet.

“Kami akan menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas ini, apalagi pelaku balap liar yang biasanya menggunakan knalpot bising. Ulah mereka membuat keresahan,” katanya.

Edi menyebut razia seperti ini akan digelar secara rutin ke depannya. Namun, kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar disiplin dan juga mematuhi aturan saat berkendara.

“Patuhlah atas kesadaran diri sendiri, jangan karena takut dengan petugas. Aturan itu demi menjaga keamanan dan keselamatan masing-masing,” ucap Edi menandaskan.