Berita  

Bikin Resah Pengguna Jalan, Tiga Anak Jalanan di Sumedang Dibawa ke SatPol PP untuk Dibina

Kepala Bidang PPUD SatPol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal (kiri) sesuai melakukan pembinaan terhadap 3 anak jalanan.

INISUMEDANG.COM – Tiga anak jalanan atau anak jalanan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang, Selasa tanggal 07 November 2023 pukul 20.00 WIB.

Ketiga anak jalanan tersebut terpaksa diamankan petugas SatPol PP Kabupaten Sumedang di Lampu Merah tepatnya di Exit Tol Karapyak karena membuat resah para pengguna jalan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal pengamanan ketiga anak punk tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang keberadaan anak jalanan yang berada di lampu merah tepatnya Lampu Merah Exit Tol Karapyak, yang meresahkan pengguna jalan.

Ini Baca Juga :  BLK Sumedang Kembali Buka Kejuruan Pelatihan Gelombang 1 Tahun 2022, Simak Yuk Cara Daftarnya

“Iya, ketika tiba di lokasi didapati 3 orang anak jalanan diantaranya 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Dan dari identitasnya mereka berasal dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung,” ungkap Rizal.

Ketiga orang anak jalanan tersebut, lanjut Rizal, dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.

BACA JUGA : https://inisumedang.com/mobil-bermuatan-batu-bara-terbakar-di-prabu-gajah-agung-sumedang/

Rizal menyebutkan, ketiganya melanggar sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kab. Sumedang nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupaten Sumedang, yang berbunyi 1) Setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri, ataupun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, trotoar dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari Pemerintah Daerah. 2) Setiap orang dilarang menggelandang, mengemis dan mengamen ditempat-tempat umum dan di atas kendaraan umum.

Ini Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Sumedang, Hari Sabtu 25 September 2021 Besok

Kemudian berdasarkan ketentuan sanksi sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perda 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupaten Sumedang yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), dan seterusnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Ketiganya sudah menandatangani surat pernyataan. Dan dengan menandantangani surat pernyataan ini merupakan tindakan penegakan Perda/Perkada oleh Satpol PP berupa bagian dari sanksi administratif. Untuk selanjutnya mereka bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan berlaku,” kata Rizal menandaskan.