Berita  

Besok, Satpol PP dan Bawaslu Sumedang Akan Tertibkan APS Melanggar di Tanjungsari

SatPol PP Kabupaten Sumedang melaksanakan penertiban APS melanggar

INISUMEDANG.COM – Diduga karena melanggar dan belum masuk tahapan Kampanye, Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari akan menertibkan Alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan hukum dan APS yang mengarah ke Alat peraga kampanye.

Penertiban itu akan dilakukan di jalan-jalan protokol dan jalan lintas desa yang terpasang APS yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban Umum. Sebagaimana dibenarkan ketua Panwaslu Tanjungsari, Imam Wahyu kepada wartawan, Selasa (7/11).

“Ya benar besok akan ada penertiban APS dan APK di seputar Tanjungsari terutama jalan jalan protokol dan fasilitas publik. Kita akan kumpul di alun-alun Tanjungsari sekitar jam 07.00 bersama Satpol PP Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Diduga Korlseting Listrik, Rumah Warga di Desa Kutamandiri Sumedang Terbakar

Menurut Imam, Satpol PP agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan. Sebab, tindakan yang dilakukan Satpol sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

“Ya karena belum masa tahapan kampanye, sehingga regulasinya ada di Satpol PP, jadi pasal yang dikenakan Perda K3. Sehingga kewenangannya ada di Satpol PP dan jajaran Bawaslu hanya mendampingi saja,” ujarnya.

BACA JUGA : https://inisumedang.com/dukung-sumedang-hurung-herang-hariring-ratusan-aps-peserta-pemilu-kembali-ditertibkan-satpol-pp/

Meski demikian, lanjut Imam, Bawaslu dan jajaranya juga memiliki kewenangan apabila sudah memasuki masa minggu tenang. Artinya, setelah selesai masa kampanye maka APK akan diterbitkan sampai pelosok desa. Aturannya tertuang dalam Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Ini Baca Juga :  Besok, Kelulusan Sekolah Tingkat SMA akan Diumumkan Secara Daring, Siswa Dilarang Konvoi

“Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelasnya.

Terpisah, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumedang Luli Rusly, S.E mengatakan, ada aturan untuk para partai politik termasuk caleg dalam masa sosialisasi ini terutama dalam menggunakan APK (Alat Peraga Kampanye).

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Tangkap Pengoplos Gas Epliji Bersubsidi, 2 Orang Diamankan

Pada masa sosialisasi ini, kata Luli, caleg dan parpol hanya diperkenankan sebatas sosialisasi, belum mengarah kepada kampanye yang sifatnya ‘mengajak’ untuk memilih, baik itu melalui spanduk, baligo, di media sosial ataupun di media cetak dan elektronik.

“Jadi kalau sudah mengarah ke APK yang melanggar, dan itu kewenangan ada di Satpol PP setelah berkoordinasi dengan kami. Namun, kami juga sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan ke parpol dan caleg yang akan ditertibkan APSnya,” tandasnya.