Berita  

Besok, Pendaftaran Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Nih Gaji dan Tugasnya

Pendaftaran Pantarlih
Ilustrasi

INISUMEDANG.COMTahapan Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 sudah memasuki pengumuman anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Pasca dilantiknya PPS, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon anggota Pantarlih (panitia pemutahiran data pemilih) yang jumlahnya setiap TPS (tempat pemungutan suara) 1 orang.

Lalu, berapakah gaji anggota Pantarlih itu, dan bagaimana tugas dan kewajibannya, berikut ulasannya dari website resmi milik KPU.

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap desa pada Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Pembukaan pendaftaran Pantarlih ini mulai Kamis 26 Januari sampai 31 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Pramuka Bisa Menjadi Wadah Investasi Yang Tangguh dan Tahan Banting

Sementara masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Dengan kisaran gaji Rp1 juta per bulan.

Sehingga penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka. Dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karenanya, seluruh warga yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih.

Berikut persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Ini Baca Juga :  Polda Jabar Siap Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Hingga Pilkada 2024

Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Pantarlih

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Ini Baca Juga :  Kabar Gembira! Ruas Jalan Sumedang - Wado Akan Mulus Tahun Ini

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.