BANDUNG – Partai Nasdem Jabar meminta agar ASN (Aparatur Sipil Negara) diawasi selama masa Pemilu 2024. Pasalnya, bila pengawasan longgar sangat berpotensi terjadi pelanggaran dalam hal netralitas.
Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa mengatakan bahwa saat ini kurang lebih 50 persen kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) diganti oleh Penjabat (PJ) yang merupakan bagian struktural ASN.
“Ini harus menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN. Apalagi masa tugas Pj kepala daerah di masa Pemilu 2024 lebih panjang dari masa Pemilu lalu,” kata Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu. Ketika netralitas ASN terganggu, akan berdampak pada meningkatnya polarisasi politik nanti.
“Tentunya (netralitas ASN dilanggar) dapat merusak demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan juga dapat memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi politik,” ungkap Saan.
“Ketidaknetralan memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya sebuah politisasi birokrasi,” kata Saan menambahkan.
Untuk mencegahnya, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkup ASN. Nantinya, setiap pelanggaran ada sanksi dan yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” ujar Ketua DPW Partai Nasdem Jabar itu menegaskan.
Saan menerangkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut disertai sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik,” tandasnya.