Berpotensi Korupsi, Kades di Kabupaten Bandung Diminta Tertib Administrasi Keuangan

berpotensi korupsi
berpotensi korupsi

BANDUNG – Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meminta seluruh kepala desa (kades) berikut para perangkat desa agar bisa tertib administrasi keuangan. Pasalnya, menurut Cakra, bila abai pada aturan administrasi keuangan yang ada para kades dan perangkat desa berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini karena (para kades dan perangkat desa) memiliki akses langsung dalam pengelolaan dana desa”. Kata Sekda Kabupaten Bandung itu dalam keterangannya pada wartawan.

Sehingga, Cakra menyarankan perlu ada tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Agar tidak berpotensi dari adanya indikasi tindak korupsi.

Ini Baca Juga :  Laga Persib Vs PSS Sleman Tanpa Penonton, Bobotoh Diimbau Jangan Datangi Stadion

“Menurut data ICW (Indonesian Corruption Watch) di semester I tahun 2021. ASN yang terjerat korupsi menduduki peringkat satu 105 orang, disusul kades 61 orang,” tuturnya.

Oleh karenanya, Sekda Kabupaten Bandung menyarankan semua unsur Pemerintah Desa dapat melakukan upaya dalam peningkatan kepercayaan dan partisipasi warga desa.

“Alhamdulillah, desa di Kabupaten Bandung. Yakni Cibiru Wetan mendapat kehormatan dari KPK jadi salah satu pilot project sebagai desa antikorupsi di Jabar,” ungkap Cakra.

“Melalui penobatan itu, tentunya kami dari Pemkab Bandung berharap, Desa Cibiru Wetan menjadi percontohan bagi 269 desa lain di Kabupaten Bandung,” sambungnya.