INISUMEDANG.COM – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengimbau agar warga tidak membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan serta tidak membakar sampah di lingkungan rumah, kebun dan hutan meskipun dengan api yang kecil tanpa pengawasan di musim kemarau ini.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Dony karena dapat berpotensi terjadinya musibah kebakaran.
“Musim kemarau panjang yang terjadi saat ini bisa menyebabkan pohon-pohon kering mudah terbakar. Jadi saya imbau jangan membuang puntung rokok sembarangan dan membakar sampah di lingkungan rumah tanpa diawasi”. Kata Bupati Dony saat mengukuhkan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kecamatan Pamulihan, Selasa kemarin 22 Agustus 2023.
Selain itu, Bupati Dony juga meminta aparat untuk siap siaga di beberapa tempat sehingga jika terjadi kebakaran, bisa cepat tangani.
“Saya juga masyarakat Sumedang untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari bencana kekeringan yang terjadi saat ini. Hadirkan diri kita sebagai solusi dengan tidak berbuat hal-hal yang mengundang bencana. Untuk itu, masyarakat harus bisa memahami bagaimana mengantisipasi atau mencegah potensi bencana kebakaran dan kekeringan ini,” tuturnya.
Dengan dibentuknya Destana ini, tambah Dony, masyarakat dapat dengan betul-betul memahami akan bencana sehingga bisa ikut berpartisipasi dalam mengurangi risiko bencana.
Di tempat yang sama, Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang M. Yogaswara mengatakan, pada kesempatan ini anggota Destana dibekali berbagai keahlian terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana atau penanganan bencana.
“Jadi tidak hanya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya bencana di daerahnya masing-masing. Destana juga berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan BPBD atau sebagai perpanjangan tangan BPBD di daerahnya masing-masing,” tuturnya.
Adapun unsur yang terlibat dalam Destana ini, lanjut Yogi yaitu para relawan, perangkat desa, Linmas dan masyarakat umum lainnya.
“Nanti akan ada peta rawan bencana di tiap desanya masing-masing. Dan hasil dari pemetaan daerah rawan bencana itu dapat ditindaklanjuti oleh kecamatan untuk pengajuan anggaran Pagu Indikatif Kewilayahan kewilayahan (PIK),”tandasnya.