Berita  

Beroperasi Satu Tahun Lebih, Artesis Milik PDAM Sumedang Ternyata Belum Kantongi Izin

Sumur Artesis

INISUMEDANG.COM – Sudah hampir satu tahun lebih beroperasi, sumur Artesis yang dibuat oleh PDAM Tirta Medal Sumedang ternyata belum mengantongi izin resmi.

Sumur artesis yang berbeda tepat di belakang Pos Satpam PDAM Sumedang tersebut, dibuat untuk kebutuhan PDAM Tirta Medal dalam menyuplai kekurangan air di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.

Dimintai tanggapan terkait belum berizinnya sumur artesis tersebut, Kepala Bagian Pelayanan PDAM Sumedang Hj. Icih mengaku izinnya masih dalam proses.

“Perijinannya masih dalam proses bukan berarti tidak berizin, sudah ditempuh izinnya setahun yang lalu,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PDAM Sumedang, Senin (13/12/2021).

Ini Baca Juga :  Harga Daging Sapi Stabil, Justru Harga Cabe di Pasar Tanjungsari Sumedang Naik Signifikan

Lebih lanjut Icih menuturkan, jika air artesis diperuntukkan untuk menyuplai jaringan distribusi ke konsumen yang berada di wilayah Sumedang Utara. Pasalnya, debit air masih kurang untuk konsumen, sehingga dibangunlah artesis.

“Kalau masalah teknis silahkan langsung saja ke bagian teknis nya. Dan sekali lagi air artesis ini dikhususkan untuk konsumen dan langsung mengalir ke jaringan distribusi tidak di tampung dulu ke resevoir,” paparnya.

Ditemui terpisah, Bagian izin Provinsi di Mal Pelayanan Perijinan (MPP) Sumedang Lala mengatakan, jika izin artesis PDAM Tirta Medal Sumedang Belum terdaftar.

Ini Baca Juga :  Camat Pamulihan dan Kapolsek Berikan Santunan ke Korban Kebakaran

“Pengajuan dari PDAM Sumedang yang ada di data kami, pada tahun 2015 itupun ada dua pengajuan. Yaitu pengajuan izin terkait pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan/ruang milik jalan baru dijalan Sumedang-Wado,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, sambung Lala, yaitu pengajuan izin pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan baru di jalan Kutamaya, Jln. Raya Simpang dan jln. Parakanmuncang.

“Untuk izin yang lainnya sesuai data di kami belum ada yang tercatat, termasuk pengajuan berkasnya,” ucap Lala.

Sementara itu, Perangkat Desa Serang Kecamatan Cimalaka Joker mengatakan, untuk ijin lingkungan dengan warga sudah ada dan sudah ditempuh.

Ini Baca Juga :  Viral! Beredar Video Harga Burger Cuma Rp 650 Di Tahun 87, Netizen Salfok Kualitas Video era 80-an

“Izin lingkungan dan sosialisasi dengan warga sudah ditempuh dan dilaksanakan kurang lebih setahun yang lalu. Namun, untuk izin yang lainnya kami tidak mengetahui. Selain itu, PDAM Sumedang sudah memberikan kontribusi ke desa dan warga,” tandasnya.