Berita  

Beroperasi di Bulan Ramadan, Belasan Warung Remang-remang di Sumedang Ditutup Satpol PP

Warung remang-remang ditutup
Satpol PP Kabupaten Sumedang tutup sejumlah warung remang-remang yang nekat beroperasi di bulan Ramadan.

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama unsur TNI dan Polri menutup belasan warung remang-remang yang nekat beroperasi di bulan Ramadan, Sabtu 8 April 2023.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan. Pihaknya kembali melaksanakan penegakan Perda/Perkada atas kegiatan usaha warung-warung. Yang diduga melaksanakan praktik prostitusi dengan kedok menjual makanan ringan dan kopi.

Tak hanya itu, kata Rizzal, warung-warung tersebut juga diduga melakukan praktek terselubung “bisnis lendir”. Dan melanggar kegiatan tertib lingkungan dan Asusila di wilayah Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya.

Ini Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Sumedang, Jumat 24 September 2021 Besok

“Jadi sejalan dengan adanya surat kesepakatan bersama dari warga Desa Ujungjaya terutama dari Dusun 2 dan Ketua RW 03, 04 dan 11. Yang ditujukan kepada Kepala Desa Ujungjaya yang sudah geram akan adanya warung remang-remang. Dan beroperasi dalam Bulan Suci Ramadan 1444 H ini,” ungkap Rizzal kepada wartawan.

“Untuk itu, kami dari Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama unsur TNI, Polri dan 3 pilar Kecamatan melaksanakan sidak dan langsung melaksanakan penutupan lokasi tersebut. Kurang lebih 13 lokasi yang ditutup dan disaksikan oleh Warga Desa Ujungjaya,” tambah Rizzal.

Penutupan Tempat Hiburan Karaoke

Selain itu, lanjut Rizzal, terdapat 2 kegiatan usaha hiburan karaoke. Yaitu ARC Karaoke dan Fortune tidak luput dari penutupan dan diberikan Pol PP line sebagai garis batas dalam tindakan penertiban.

Ini Baca Juga :  Siaran TV Analog Ditutup? Begini Cara Mengecek TV Sudah Digital Atau Belum

Setelah melakukan penutupan belasan warung remang-remang, sambung Rizzal. Kegiatan juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Camat Ujungjaya yang diketahui oleh Kapolsek dan Danramil.

“Salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan oleh Forkopimcam Ujungjaya isinya pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Dan khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai adanya ketentuan lebih lanjut,” ujar Rizzal

Rizzal menegaskan, tindakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat. Terutama yang sedang melaksanakan ibadah Puasa di Bulan Ramadan 1444 H.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Bulan Agustus 2022 Full

Sebelumnya, tambah Rizzal, pada hari Rabu,5 April 2023. Pihaknya juga telah melakukan pengawasan akan tempat hiburan dan Karaoke di wilayah kota dan Kecamatan Wado yang masih adanya aktivitas/kegiatan tersebut.

“Sebelumnya kami juga telah melakukan penindakan dengan penutupan sementara sejumlah warung di sekitar Sumedang Kota dan Kecamatan Wado. Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut untuk tidak segan-segan melaporkan,dan tidak main hakim sendiri,” tegas Rizzal.