Berniat Antar Pesanan ke Lapas Banceuy Bandung, Tiga Kurir Narkoba di Sumedang Ditangkap

INISUMEDANG.COM – Tiga kurir orang narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumedang, berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Sumedang, sebelum mengantarkan sabu yang dipesan seseorang dari dalam lapas Banceuy Bandung.

Ketiga kurir tersebut yaitu AOS alias Rian (25) asal Dusun Mekarsari RT 02 RW 06 Desa Gunung Manik Kecamatan Tanjungsari, RP alias Penjol (37) asal Dusun Cijanggel Rt. 03 Rw. 01 Desa Cinanjung Kec. Tanjungsari dan JM alias Jamal (25) yang berstatus Mahasiswa asal Dusun Cikupa RT 01 RW 05, Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Dimana dari ketiga kurir tersebut, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan sabu-sabu
sebanyak 23 paket dengan berat 25,19 gram.

Ini Baca Juga :  Cabor Anggar Penyumbang Medali Emas Terbanyak

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Pamulihan pada Minggu 7 November dan Selasa 9 November 2021 lalu.

“Hasil pemeriksaan. Para kurir itu, mengaku hendak memenuhi pesanan dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Banceuy Bandung,” kata Eko kepada sejumlah wartawan saat Expose pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Sumedang, Kamis (11/11/2021).

Selain menangkap ketiga pelaku yang berperan sebagai kurir tersebut, sambung Eko, Sat Narkoba Polres Sumedang juga telah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu CK dan Brendi alias Joker.

Ini Baca Juga :  DJI Osmo Action 4: Kamera Aksi Terbaru dengan Fitur Unggulan dan Harga Kompetitif

“Pengakuan dari para kurir, mereka mendapatkan sabu dari CK dan Brendi alias Joker. Untuk itu keduanya masih dalam proses penyelidikan dan kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Eko.

Lebih lanjut Eko menuturkan, jika para kurir tersebut mendapatkan barang haram dari seseorang yang mengendalikannya. Dan para bandar yang mengendalikan mereka itu, melakukan transaksi melalui Media Sosial (Medsos).

“Jadi mereka ini dikendalikan seseorang, untuk mengantar sabu ke seseorang yang memesan dari lapas Banceuy. Dan yang mengendalikan mereka itu, melakukan transaksi di Medsos,”

Ini Baca Juga :  Eyang Tiow Si Penceramah di Sumedang yang Dijuluki Ustadz Sulap

Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, tambah Eko, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 23 paket dengan berat 25,19 gram dan barang bukti lainnya.

“Mereka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Eko.