INISUMEDANG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Resmi menetapkan lebel halal baru yang berlaku untuk nasional.
Penetapan lebel halal sendiri dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.
Dilansir dari Situs resmi Kemendag, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan. Lebel halal baru ditetapkan menindaklanjuti Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Penetapan label baru ini, sesuai amanat peraturan perundang-undangan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk itu, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo secara resmi dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujarnya.
Filosofi dari Lebel Halal Terbaru yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemendag
Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan/Lurik
Gunungan pada wayang kulit berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengkerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan kita (semakin dekat dengan Sang Pencipta).
Surjan juga disebut pakaian “takwa”. Oleh karena itu di dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/ pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian/ jaminan produk Halal Indonesia.
Bentuk gunungan tersusun rupa berupa sedemikian kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.