INISUMEDANG.COM – Puasa sudah memasuki hari kedua. Selain menahan lapar dan haus, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada satu kegiatan yang mungkin biasa dilakukan padahal dapat mengurangi nilai atau pahala puasa dan mengarah ke makruh. Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi disiang hari saat berpuasa.
Kedua hal tersebut kerap menjadi kekhawatiran sebagian orang. Khawatir dapat membatalkan puasa karena aktivitas tersebut melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut, atau ada rasa manis dalam pasta gigi. Lalu, apakah berkumur atau menyikat gigi saat berpuasa dibolehkan?
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa adalah makruh.
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Kehati-hatian Tatkala Sikat Gigi
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.