Berita  

Berkekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Optimis UGR Tol Cisumdawu Senilai Rp329 Miliar Dapat Dicairkan

Foto: Kuasa Hukum Uju cs, Jandri Ginting SH. MH

INIUMEDANG.COM – Meski Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cisumdawu telah rampung, bahkan telah beroperasi. Namun hingga kini masih menyisakan personal yaitu Uang Ganti Rugi yang belum rampung.

Meski sengketa lahan telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Smd, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dimana H. Dadan Megantara dan PT Priwista Raya dikalahkan dalam gugatan oleh Ahli Waris Udju cs, sebagai ahli waris pengganti keturunan Bangin Bin Moetakin Bin E. Koesoemah, selaku ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E. Koesoemah dan W.A Baron Baud.

Adapun UGR yang dikonsinyasi di PN Sumedang sebesar Rp 329.718.336.292 dan ada pada rekening RPL PN Sumedang.

Kuasa Hukum Uju cs, Jandri Ginting SH. MH menyampaikan, putusan itu berkekuatan hukum tetap dan sudah diserahkan kepada pihak yang berhak yaitu Udju cs.

Dan hal ini, lanjut Jandri, dikuatkan dengan keputusan penetapan pencairan uang konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang tertanggal 5 Juni 2024 yang di berikan kepada Udju cs.

Ini Baca Juga :  Pengumuman! Mesjid Raya Al Jabbar Bakal Ditutup 2 Pekan, Berikut Jadwalnya

“Kami tentunya optimis uang konsinyasi itu bisa dicairkan, karena Udju cs merupakan
pihak yang berhak atas konsinyasi. Maka kami pasti optimistis adalah pihak pemenang,” kata Jandri kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.

Jandri menyampaikan, ini putusan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak termasuk Bank BTN.

Terlebih, lanjut Jandri, dengan adanya putusan 2660/k/pdt/2023, klien kami tidak ada korelasinya dengan Haji Dadan, PT Priwista Raya dan juga Iyus Iskandar yang mana Haji Dadan cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, subjek dan objeknya sudah beralih ke Udju cs, bukan lagi milik H dadan dan PT Priwista atau Iyus Iskandar.

“Sebelumnya memang ada gugatan sekitar tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar dengan H dadan dan PT. Priwista Raya. Namun gugatan tersebut di NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil sampai dengan Kasasi dinyatakan di NO,” ungkapnya.

“Pada saat proses perkara pada tahapan Banding dan Kasasi antara Iyus Iskandar dan H Dadan. Kami selaku kuasa hukum dari Udju cs mendaftarkan gugatan ke PN Sumedang dengan nomor 32/pdt.G/2021/Pn.Smd yang mana sebagai Tergugat 1 adalah H Dadan Setiadi Megantara, Tergugat II PT. Priwista Raya Tergugat III BPN Tergugat IV PUPR dan seterusnya. Maka sesuai dengan PERMA NOMOR 3 TAHUN 2016 Tentang Konsinyasi, uang konsinyasi tersebut belum bisa dibayarkan. Dan gugatan kami tersebut menang sampai dengan tingkat Kasasi dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap/incrah. Sehingga uang konsinyasi tersebut diberikan kepada Ahli waris Udju cs sebagai pemenang dan sesuai dengan Penetapan Pencairan yang di keluarkan oleh PN Sumedang pada tanggal 5 juni 2023, bukan kepada H Dadan atau Iyus Iskandar,” tambahnya.

Ini Baca Juga :  156.410 Kendaraan Telah Lintasi Jalur Mudik Selatan Menuju Garut dan Tasik

Lebih jauh Jandri mengatakan, ahli waris uju cs mengajukan gugatan resmi karena dari awal sudah mempersiapkan langkah dan strategi untuk menggugat h dadan cs, karena dari awal pihak H Dadan sudah diingatkan, bahwa tanah itu adalah bagian dari bekas perkebunan jatinangor milik ahliwaris uju cs, yang sedang dimohon dan diupayakan oleh ahli waris uju cs untuk mendapatkan legalitas sesuai hukum pertanahan yang berlaku.

“Pakta hukum saat ini yaitu, Putusan inkrah nya atasnama Udju cs, kemudian penetapan pembayaran dan bidang tanah nya, sudah ditetapkan oleh pn sumedang sebagai bagian dari ahliwaris udju cs. Pembayarannya sudah di keluarkan oleh pn sumedang kepada pihak udju cs,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Hadir di PCNU Sumedang, Cucu KH Hasyim Asy'ari Berikan Tausyiah dan Istighosah

“Kejaksaan masuk menggiring bahwa uang konsinyasi adalah bagian dari pihak H dadan cs dan iyus cs, itu adalah keliru, negara menitipkan uang ke PN untuk dikonsinyasikan sebagai bentuk perintah dari amanah Undang-Undang dan aturan mengenai tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dengan harapan hasil akhirnya adalah mendapatkan tanah yang legal clear and clean dan membayar UGR tanah kepada pihak yang berhak yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap/incrah (untuk menghindari salah bayar),” bebernya.

Sementara untuk kasus pidana H Dadan cs, tambah Jandri, merupakan kejahatan khusus karena dilakukan oleh pihak H dadan dan koorporasinya yang dibantu dan melibatkan oknum pejabat publik baik dari tingkat Daerah, Provinsi dan Pusat serta pihak yang diberi mandat oleh n
Negara, yang mengakibatkan terbitnya SHGB diatas penlok tol cisumdawu dan tidak ada hubungannya dengan ahli waris udju cs.