INIUMEDANG.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang limpahkan kasus berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Bus Tampomas) sekaligus pelimpahan tersangka DS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 23 Agustus 2024
Pelimpahan berkas sekaligus pelimpahan tersangka dari penyidik ke JPU juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jandri Ginting, SH, MH.
“Iya, hari ini saya selaku kuasa hukum dari DS telah mendampingi DS ke JPU atas dugaan tindak pidana korupsi Bus Tampomas ke Kejaksaan,” kata Jandri kepada wartawan di Kejari Sumedang.
Jandri meminta kepada temen-teman Kejari Sumedang, khususnya Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) agar dapat mengusut tuntas perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Jadi saya meminta Pidsus dapat mengusut tuntas kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, khususnya ke Dinas Perhubungan atau Bagian Aset Pemda Sumedang selaku penerima manfaat atas Bus Tampomas itu,” ungkap Jandri.
Jandri juga menyayangkan adanya pembiaran dari dinas terkait disaat Bus Tampomas beroperasi kurang lebih selama 1,5 tahun hingga berujung penahanan DS selaku ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang.
“Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan kenapa hal ini dibiarkan. Kalau memang dari awal pak DS bersalah atas pengelolaan Bus tersebut kenapa tidak ditegur oleh Dishub atau Bagian Aset pemda Sumedang. Begitu juga Bupati dan Sekda pada saat itu, selaku Pimpinan daerah, kenapa dilakukan pembiaran bagaimana pengawasannya selaku pimpinan daerah,” tandasnya.