Berikut Lokasi Kampanye Terbuka dan Titik Pemasangan APK di Wilayah Jatinangor Sumedang

INISUMEDANG.COM – Tahapan Pemilu legislatif dan Pilpres 2024 telah memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Dihari ke 14 atau tanggal 10 Desember 2024 para calon anggota legislatif dan timsukses pasangan capres cawapres sudah gencar memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Salah satunya di dapil 5 (Jatinangor dan Cimanggung) yang sudah banyak dipasang APK oleh tim sukses dan calon anggota legislatif.
Untuk Kecamatan Jatinangor, KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan 2 lokasi kampanye terbuka atau rapat umum yakni di lapangan Sepak Bola Ciawi Desa Cikeruh dan lapangan sepak bola Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinangor, Ade Satia Santana mengatakan Panwascam sudah mewanti wanti terjadinya pelanggaran di masa pemasangan kampanye Pemilu 2024. Terutama di area pemerintahan, sekolah, dan gerbang kampus.

Ini Baca Juga :  Ditantang Sahrul Gunawan, Demokrat Akan All Out Menangkan Jagoannya di Pilkada 2024

“Ya KPU telah menetapkan titik titik pemasangan APK, yakni di sepanjang jalan Ir Soekarno dari RM Sanur Desa Hegarmanah sampai Tugu Cibeusi. Kemudian, di jalan Cikuda Hegarmanah sampai Cilayung jalan Cikuda Jatiroke, jalan Jatiroke sampai Cintamulya, Jatiroke sampai Cisempur, Jalan Cipajaran Belakang PT Kahatex. Jalan GKPN Cipacing, jalan Cipacing Kreatif, jalan Cikeruh Lio Jatiroke, dan jalan Sayang Kol Ahmad Syam sampai pertigaan Dangdeur. Kemudian sepanjang jalan Bandung Garut dari Desa Cipacing, Mekargalih sampai Cintamulya,” ujarnya.

Namun, kata Ade masih ada peserta pemilu yang memasang di zona terlarang seperti di depan gerbang kampus Unpad, pagar sekolah dan UPTD Pendidikan, dan di area publik yang dilarang.

Ini Baca Juga :  Sebut Dinamika Jelang Muscab, Pengurus Buka Suara Soal Polemik di Internal Partai DPC PKB Sumedang

“Untuk itu kami sudah mencatat, mulai melibatkan PKD di tiap desa sampai oleh Panwascam untuk selanjutnya ditembuskan ke Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Sumedang. Sebab, dalam penertiban APK yang Melanggar tentu itu kebijakan Satpol PP. Kecuali, jika sudah memasuki masa tenang, Panwascam juga memiliki kewenangan untuk membantu menertibkan,” ujarnya Minggu (10/12/2023).

Di tempat terpisah, Camat Tanjungsari, Deni Nurdani Supandi, S.STP., M.Si mengatakan berdasarkan usulan bersama PPK, Panwascam, Koramil dan Polsek, Pemerintah Kecamatan Tanjungsari mengusulkan beberapa tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lapangan terbuka untuk kampanye Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Adapun, kata Camat beberapa tempatnya diantaranya, untuk lokasi kampanye di Lapangan sepak bola Gudang Desa Gudang, lapangan pacuan Kuda Cibogo Desa Raharja, dan Lapangan Bola Gombong Desa Cijambu.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Akan Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pilkada 2024

“Sementara untuk lokasi penempatan APK sudah ditetapkan di depan Gor Futsal Desa Margajaya, pintu keluar Exit Tol Cisumdawu di depan Uwim Sibolangit Desa Gunung Manik, sepanjang jalan Tungturunan depan Alfamart Desa Gudang, Belokan Bangkong Desa Cinanjung, dan Pasar Tradisional Tanjungsari Desa Jatisari, dan sepanjang jalan PLN lama sampai Pertigaan Warung Kawat,” ujar Camat.

Artinya, kata camat, diluar tempat itu tidak diperbolehkan atau dilarang. Seperti di area alun alun, gedung pemerintahan, gedung sekolah, dan tempat publik atau ruang publik. Sehingga, jika partai politik atau peserta pemilu kedapatan memasang APK atau kampanye diluar tempat yang ditentukan artinya menjadi kewenangan Panwascam untuk ditindak dan dikasih teguran.