Bandung, INISUMEDANG.COM – Seorang pemuda berinisial AFT yang merupakan warga Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung. Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun itu nekat memberikan keterangan paslu jadi korban begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, hingga viral di medsos.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab yang bersangkutan belakangan diketahui menyampaikan keterangani palsu jadi korban begal.
“Dia (AFT) memberikan keterangan palsu yang awalnya sempat mengaku jadi korban begal. Kebohongan tersangka ini diketahui setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Ciparay,” katanya, Senin 6 Juni 2022.
Dalam pengakuannya, lanjut Kusworo, si tersangka ini menyebut menjadi korban begal setelah pulang membeli voucher dari Jalan Sapan. Katanya, ada tiga orang pelaku begal muncul dari belakang menariknya.
“Tersangka ini lalu melaporkan, bahwa motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas, sehingga jatuh pingsan kemudian motornya diambil (begal),” ungkap Kusworo.
Setelah didalami oleh Polsek Ciparay, lanjut Kapolresta Bandung, pemuda berinisial AFT ini diketahui berbohong. Karena ada pihak yang menerima gadai motor merek Honda PCX Tahun 2020 milik yang bersangkutan.
“Dilakukanlah kroscek antara nomor polisi yang dilaporkan diambil begal dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama. Kami pun langsung menghentikan laporan perkara atas kasus ini,” tuturnya.
Motif AFT memberikan keterangan palsu itu, kata Kusworo, karena yang bersangkutan memiliki utang usai kalah judi online Rp4 juta. Tapi karena takut kepada orangtua lalu si tersangka mengaku jadi korban begal.
“Supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya. Tapi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” ungkap Kapolresta.