Beredar Daftar 102 Obat Sirup Ditarik BPOM, Pemkot Bandung Siap Mengawal

Gagal Ginjal Anak
Ilustrasi

BANDUNGPemkot Bandung menyatakan siap mengawal kebijakan pusat terkait upaya penanganan munculnya gangguan ginjal akut pada anak termasuk menyikapi soal daftar 102 obat sirup ditarik BPOM.

Dalam keterangan tertulisnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan. Pemkot Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Bandung.

“Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan itu. Dan sebetulnya jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran (pasca kabar 102 obat sirup ditarik BPOM),” katanya.

Ini Baca Juga :  FBS Sebut Masalah Kesehatan di Bandung Masih Jadi Tantangan

Surat edaran dari Dinkes tersebut, lanjut Yana, berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah. Tidak boleh diresepkan kepada pasien anak dan harus ditarik dari peredaran di pasaran.

“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita dari Pemkot Bandung mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tuturnya.

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku. Pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

Ini Baca Juga :  Partisipasi Warga Bandung di Pemilu 2024 Ditargetkan Capai 90 Persen

“Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya 10 tahun,” jelas Anhar.

Lebih lanjut, Anhar juga terus mengimbau bagi seluruh faskes yang ada di wilayah Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ini.

“GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien,” ucap Kadinkes.