Berbekal Informasi Warga, Polresta Bandung Amankan Ratusan Obat Keras Terlarang

Jenis Obat Terlarang
Ratusan obat terlarang berhasil diamankan Polresta Bandung berbekal informasi warga

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terlarang jenis tramadol, trihexypenidyl dan hexymer, Jumat, 3 Maret 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya obat keras tersebut hasil dari adanya aduan dari warga saat Jumat Curhat di Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang. 

“Ini adalah bentuk respon cepat Polresta Bandung. Jadi pada saat kami melaksanakan Jumat Curhat, ada yang mengeluhkan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Sukajadi, Soreang,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Akhir Tahun 2022, Jalan di Kabupaten Bandung Ditargetkan 87 Persen Mantap

“Saat itu pula anggota kami menuju lokasi, dan hasilnya ratusan butir jenis obat keras terlarang berhasil kami amankan dari sebuah kios di Sukajadi Soreang,” ucap Kepala Polresta Bandung itu menambahkan.

Kusworo menerangkan tak hanya barang bukti obat keras terlarang, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual. Dua orang itu, menurutnya, dalam pemeriksaan petugas untuk dimintai keterangan.

“Warga tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami. Tidak perlu saat Jumat Curhat saja, setiap hari pun kami siap menampung informasi atau keluhan masyarakat,” kata Perwira menengah Polri itu.