Berita  

Berbahaya, Bus Berklakson Telolet yang Lintasi Bandung Ditertibkan

Foto : Bus Berklakson Telolet yang Lintasi Bandung Ditertibkan

BANDUNG, 7 Oktober 2024 – Sejumlah bus berklakson telotet yang melintasi Bandung mulai ditertibkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan kepolisian.

Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan telolet mengacu aturan yang berlakum

“Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69,” kata Asep pada wartawan.

Dalam regulasi, disampaikan Asep, telah jelas mengatur soal ambang batas suara klakson kendaraan bus. Yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Ini Baca Juga :  MWC NU Situraja Sumedang Gelar Musker Perdana Tahun 2023

“Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan,” tutur Asep.

Selain itu, lanjut Asep, klakson yang tidak standar berbahaya. Karena berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk tekanan membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman kendaraan,” ungkap Asep.

Untuk memberi jera, kata Asep, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan.

Ini Baca Juga :  Progres Terbaru Program Citarum Harum, Begini Kata Pangdam III/Siliwangi

“Kami berharap melalui penertiban ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bandung utamanya,” ujarnya menegaskan.