BANDUNG – Komplotan spesialis pencuri kain yang sempat beraksi di kawasan Kopo, Desa Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung, diciduk oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan. Komplotan yang diamankan itu berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG dan satu orang lagi inisial Y masuk DPO.
“Komplotan ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV. G di daerah Margahayu Kopo, Kabupaten Bandung 28 Juni 2022 lalu,” ujar Ibrahim.
Ada pun modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Ibrahim. Yakni dengan cara masuk ke gudang kain menggunakan tangga lalu membawanya untuk dijual kepada penadah.
“Saat beraksi mereka membagi tugas ada yang berjaga dan ada juga yang membawa kain jenis wovven yang tersimpan di dalam gundang tersebut,” ungkap Kabid Humas.
Para pelaku, kata dia, berhasil membawa 159 roll kain dari gudang. Kemudian dijual ke seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak Moch Toha, Kota Bandung.
“Kepada penadah pelaku menjual barang curiannya itu senilai Rp93 juta. Polisi juga turut mengamankan barang bukti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku serta 4 unit sepeda motor,” tutur Ibrahim.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” ucapnya menambahkan.