Berita  

Belum Juga Difasilitasi Forkopimda, 3 Desa di Sumedang Minta Kejelasan Pelaksanaan PAW

Pilkades PAW di Sumedang
Rapat di gedung DPRD Kabupaten Sumedang

Beberapa desa di Sumedang salah satunya Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang sudah melakukan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran bagi calon kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Namun, sebelum melakukan itu, baiknya PJ Bupati atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan laporan ke PJ Gubernur Jawa Barat. Kemudian melakukan koordinasi dengan Forkopimda Sumedang termasuk DPRD Sumedang.

“Aturan pelaporan itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Dalam isinya, Bupati/Walikota harus berpedoman pada surat edaran Mendagri itu. Sehingga kemudian proses penggantian antar waktu atau pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan oleh desa-desa nanti tidak jadi masalah”. Ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Asep yang juga membidangi masalah pemerintahan itu. Ada beberapa poin yang ditegaskan di surat tersebut bahwa yang paling penting penyelenggaraan Pilkades itu pada masa Pemilu. Maksimal diselenggarakan sebelum tanggal 1 November 2003. Namun ada beberapa hal yang harus dipedomani diantaranya apabila bupati atau PJ Bupati akan melaksanakan pemilihan kepala desa termasuk juga Pilkades PAW sebelum tanggal 1 November 2023. Ataupun yang ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu, agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Mendagri.