Berita  

Belum Bersertifikat, 99 Pejabat Administrator Sumedang Ikuti Sosialisasi PBJ

SUMEDANG – Sebanyak 99 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengikuti sosialisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang digelar di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Rabu (14/1/2025).

Kegiatan ini menyasar pejabat administrator yang hingga kini belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Dari total 196 pejabat administrator di Kabupaten Sumedang, sebanyak 99 orang tercatat belum mengantongi sertifikasi tersebut.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Sumedang, Didi Sumarna, menjelaskan sosialisasi ini digelar sebagai bentuk pemenuhan regulasi terbaru yang mengatur peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ini Baca Juga :  KKN di Sumedang, Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan dan Unisba Sulap Kotoran Ternak Jadi Pupuk Organik

“Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan KPA yang merangkap PPK memiliki pengetahuan di bidang pengadaan barang dan jasa. Salah satu bentuk pemenuhannya melalui sosialisasi ini,” kata Didi kepada wartawan.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan, KPA yang merangkap PPK harus memenuhi salah satu persyaratan, seperti memiliki sertifikat kompetensi PPK, sertifikat keahlian PBJ level dasar, sertifikat pelatihan PBJ, atau sertifikat kehadiran sosialisasi PBJ.

Ini Baca Juga :  Pembangunan Menara Kujang Sepasang di Sumedang Lambat, Ini Penyebabnya

“Peserta yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan sertifikat kehadiran sosialisasi. Sertifikat tersebut bisa menjadi salah satu syarat agar pejabat administrator dapat menjalankan tugas sebagai PPK,” jelasnya.

Didi juga mengungkapkan, Pemkab Sumedang tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mewajibkan seluruh pejabat administrator memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

“Targetnya, seluruh pejabat administrator sudah bersertifikat paling lambat 31 Desember 2026. Jika sampai batas waktu itu belum terpenuhi, akan ada sanksi berupa penurunan TPP, sesuai ketentuan dalam Perbup tentang TPP,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Wabup Sumedang Salurkan Bantuan Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan