INISUMEDANG.COM – Jika pada Ramadan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Surat Edaran berisi Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan. Namun berbeda dengan Ramadan 2024 ini.
Meski puasa sudah memasuki hari kedua, tetapi belum ada edaran seruan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam mengisi bulan Ramadan 2024.
Kendati belum ada edaran resmi dari Pemda Sumedang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang mengajak semua masyarakat agar bersama-sama menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
(Tibumtranmas) serta kondusifitas selama Ramadan 2024.
Tak hanya itu, Satpol PP juga meminta masyarakat untuk dapat menahan diri terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan, khususnya yang akan membuat keresahan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024.
Rizzal berharap, supaya kegiatan ramadan di Sumedang dapat diisi dengan hal-hal yang positif. Sedangkan yang didalamnya ada kegiatan usaha hiburan karaoke dan sebagainya diminta memperhatikan dan menyesuaikan dengan kondisi bulan ramadan.
“Kami mengimbau untuk tidak melaksanakan atau membuka kegiatan usaha. Karena khusus pengelola karaoke ataupun tempat hiburan malam dan sejenisnya, tidak dibenarkan beroperasi pada hari-hari besar keagamaan, sampai ada ketentuan lebih lanjut,” tegas Rizzal
Lebih lanjut Rizzal menuturkan, mengenai kegiatan kafe dan rumah makan dapat membuka usahanya dengan memperhatikan jam operasional ramadan.
“Kepada pemilik kafe atau rumah makan diminta saling menghormati kepada warga masyarakat yang sedang berpuasa, begitu juga kepada non muslim agar saling menghormati warga masyarakat yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Sementara ketika disinggung mengenai regulasi yang mengatur tentang larangan beroperasinya tempat hiburan, kemudian jam operasional rumah makan dan kafe selama bulan Ramadan ini. Diakui Rizzal jika hingga saat ini belum ada edaran dari Pj Bupati Sumedang terkait dengan seruan mengisi bulan suci Ramadan 1445 hijiriah/2024 Masehi.
“Sampai saat ini belum ada kajian resmi dari Disparbudpora keterkaitan dengan kegiatan di bulan suci ramadan. Karena dalam perda pariwisata untuk tempat hiburan hanya boleh menutup operasional pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan,” ungkap Rizzal.
“Namun, kami berharap, nanti ada kesepahaman bersama saat personel dari Satpol PP akan melakukan penindakan di lapangan bila ada yang pengelola yang melanggar,” tambah Rizzal menandaskan.