Belum Ada Ganti Rugi, Blok Kopeng Cibeusi Sudah Dieksekusi Pihak Tol Cisumdawu

massa yang mengatasnamakan keluarga (ahli waris) Almarhum Rd. H. Ita Asmita
IMAN NURMAN AUDIENSI: Pihak Satker Tol Cisumdawu (Dinas PUPR, CRBC, Kepolisian, dan warga ahli waris penggarap Tanah Negara saat audiensi terkait masalah lahan di Blok Kopeng Desa Cibeusi.

Pasal 1963 KUHPerdata, menyebutkan “Barang siapa dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.” dalam ayat selanjutnya ditentukan “siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya”,

“Kami hanya berharap pemerintah memberikan ganti rugi atas lahan yang telah kami garap tersebut, dan sudah menjadi kewajiban hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan penggantian rugi tersebut jika ingin menggunakan tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh rakyat terlebih dahulu,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Hendri, masuknya bidang tanah objek sengketa ke dalam bagian bidang tanah SHP No. 04/Ds. Cibeusi melalui proses pelepasan hak atas tanah, seperti pelepasan hak yang sudah terjadi pada Tahun 1989 di lokasi yang berbeda dengan lokasi bidang tanah objek sengketa yaitu Legok Tangkorek, Legok Harewos dengan diberikan penggantian rugi sebesar Rp. 75,000/meter (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah per meter) yang diterima oleh Rd. Ita Asmita dkk (20 Orang) dan salah satunya adalah Iwan Sobari bin Rd. H. Ita Asmita yang memiliki rumah di atas tanah yang dibebaskan.

Ini Baca Juga :  Banjir Jatinangor Sumedang Imbas Proyek Tol Cisumdawu? Begini Kata Satker Tol

“Pada saat itu keseluruhan bidang tanah yang dibebaskan luasnya 29.600 m² (dua puluh sembilan ribu enam ratus meter persegi) dan sekarang di kampus IPDN menjadi lapangan upacara, gedung Administrasi dan sekitarnya dan menjadi muka kampus IPDN, dengan berita acara pembebasan tanah tanggal 12 Juli 1989 No. 02/PPT/BA/1989. Dan status tanah tersebut sama dengan status bidang tanah objek sengketa yang berada di Blok Kopeng yaitu TANAH NEGARA yang sudah lama dikuasai oleh rakyat dalam hal ini dikuasai oleh Rd. H. Ita Asmita dkk dan penguasaannya tersebut diteruskan oleh para Ahli warisnya,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Fasilitasi Pelaku UMKM, Gedung Industri Kreatif Technolife Segera Hadir di Jatinangor Sumedang

Sementara itu, perwakilan Tol Cisumdawu yang diwakili Erwin mengatakan Dinas PU dan pihak Tol meminta izin mengerjakan proyek dulu sebelum adanya putusan pengadilan. Itu imbas dari kunjungan tiga menteri yang mendeadline pekerjaan harus selesai pada Desember tahun ini. Masalah sengketa, lanjut dia, biar proses pengadilan yang menentukan, Namun, pekerjaan jangan sampai terhambat.

“Kalau pun itu hasil pengadilan sudah ada dan mau ada ganti rugi, saya kira bisa diselesaikan dengan musyawarah. Dan itu pun arahan dari pak Menteri Luhut Binsar saat kunjungan ke sini,” tandasnya.