Pihaknya merasa kebingungan kenapa BPN tidak mengumumkan Objek Sengketa dalam daftar nominatif dengan alasan bahwa Objek Sengketa bagian dari bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 04 Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Prov. Jawa Barat tanggal 22 Agustus 1992 yang dibuat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri dengan gambar situasi tanah nomor 2132/1992 tanggal 20 Agustus 1992 dan luas 1.107.660 m² ( Satu Juta Seratus Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Prov. Jawa Barat.
“Padahal pada kenyataannya kami lah yang menguasai Objek Sengketa tersebut dan mengusahainya terlebih dahulu sebelum kampus APDN Nasional yang sekarang menjadi IPDN ada. Yang paling terpenting dari semua itu semasa hidupnya Rd. H. Ita Asmita ataupun kami sebagai Ahli warisnya tidak pernah melepaskan/menyerahkan hak atas tanah tersebut ke tangan Kemendagri (IPDN) atau ke Pihak manapun,” ujarnya.
Pihaknya merasa belum yakin dengan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah Objek Sengketa yang dikerjakan oleh Tergugat II, kami baru menduga bahwa hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah atas tanah tersebut tidak benar dan ada kesalahan dalam pengukuran.
“Selanjutnya pada pertemuan mediasi di Mapolres Sumedang pada tanggal 28 Oktober 2020, BPN menjelaskan dan menunjukkan bahwa objek sengketa adalah bagian dari bidang tanah Srtifikat Hak Pakai No.04/Ds. Cibeusi sesuai hasil plotting dan pengukuran yang dilakukan oleh Satgas A yang ditandatangani juga oleh staff IPDN,” ujarnya.
Bahwa selanjutnya kami Ahli Waris secara de facto menguasai fisik dan mengusahai objek sengketa lebih dari 30 tahun secara turun temurun dan terus-menerus tanpa terputus-putus sejak 1965 hingga sampai saat ini tanpa pernah adanya peralihan hak kepada siapapun. penguasaan tersebut dilindungi oleh hukum Pasal 1955 KUHPerdata, menyebutkan ”Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.”