JATINANGOR – Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga (ahli waris) Almarhum Rd. H. Ita Asmita meminta kejelasan atas ganti rugi lahan yang disebut dengan Blok kopeng yang terletak di Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang seluas ±2 Hektar. Tanah tersebut seyogyanya akan digunakan tol Cisumdawu, Namun pembangunan sudah dilakukan, Namun ganti rugi atas kepemilikan tanah garapan tersebut belum dilakukan.
Perwakilan keluarga Alm Rd. H. Ita Asmita, Hendri mengatakan merasa, ahli waris memperoleh hak atas sebidang tanah tersebut, meski statusnya Tanah Negara (TN). Sebab, tanah tersebut diperoleh Almarhum Rd. H. Ita Asmita pada tahun 1965 dengan cara membuka lahan dan menebang pohon kayu serta menebang pohon bambu untuk kemudian dimanfaatkan menjadi lahan pertanian.
Sesuai dengan bukti sporadik yang dikeluarkan Kepala Desa Cibeusi yaitu Surat Keterangan Desa No. 590/33/DS.2020 tanggal 29 Juni 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Keterangan Kepala Desa No. 141/203/05 yang ditandatangani oleh kepala desa dan Camat Jatinangor. Sepeninggalnya Rd. H. Ita Asmita meninggal dunia pada tahun 2002, Para Ahli Waris, meneruskan penguasaan Objek Sengketa tersebut secara turun temurun tanpa terputus-putus serta tidak pernah ada yang mempermasalahkannya.
Bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya IPDN atau siapapun tidak pernah menegur atau merasa keberatan atau memprotes atas penguasaan Objek Sengketa hingga sampai saat Objek Sengketa terkena trase pembangunan jalan Tol Cisumdawu.
“Sengketa ini bermula ditahun 2018 disaat Ahli waris yang diwakili oleh Rd. Iwan Sobari (anaknya Rd. Ita) tidak menerima pengumuman dari hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah tol Cisumdawu atas Objek Sengketa yang dilakukan oleh BPN (P2T), sehingga kami tidak mendapatkan uang ganti rugi atas Objek Sengketa yang terkena trase pembangunan Tol Cisumdawu,” ujarnya.