Belum 2 Bulan, Polresta Bandung Ringkus 33 Tersangka Kasus Narkotika

Polresta Bandung Ringkus 33 Tersangka Kasus Narkotika

BANDUNG – Belum genap 2 bulan, Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap dan mengamankan 33 tersangka kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Saat konferensi pers, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. 33 tersangka itu ditangkap selama periode Juni hingga Juli 2022 dengan total 25 kasus.

“Dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka ini yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion”. Kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis 21 Juli 2022.

“Dalam pengungkapan kasus narkotika inex minion itu kami turut menyita barang bukti dari tersangka sebanyak 322 butir yang diketahui berasal dari Tiongkok,” lanjutnya.

Ini Baca Juga :  Kembali Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu

Tak hanya itu, tambah Kusworo, kasua lain yang menonjol. Yaitu pihaknya sempat menggerebek geng motor dan menyita narkotika jenis sabu serta berbagai senjata.

“Geng motor ini merupakan yang tidak mau ikut pindah jadi ormas (seperti komitmen yang lain). Saat digerebek kami sita senjata api rakitan dan senjata tajam,” katanya.

Dari total puluhan tersangka yang telah diamankan ini, Kapolresta Bandung menjelaskan rata-rata di kasus narkotika kerap memperkerjakan anak di bawah umur.

“Sehingga selain dijerat undang-undang narkotika 35 Tahun 2009, para tersangka ini juga dijerat dengan pasal perlindungan anak,” ungkap Kusworo menegaskan.

Ini Baca Juga :  Rumah Terendam Banjir, Sejumlah Warga Dayeuhkolot Terpaksa Ngungsi

Secara akumulasi dari kasus ini, kata dia, jajarannya mengamankan narkotika jenis ganja 849,66 gram, jenis sabu 220,98 gram, dan tembakau gorila sintetis 200,9 gram.

“Keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama masyarakat dan berbagai pihak. Sehingga kami bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bandung,” ujarnya.