BANDUNG – Sebanyak 12 santriwati di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang sempat menjadi korban pencabulan guru ngaji inisial ADR. Mulai menjalani trauma healing dari PPA Polresta Bandung.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan trauma healing ini diawali dengan pemeriksaan kondisi psikologis para anak yang jadi korban kekerasan seksual oleh tim PPA Satreskrim Polresta Bandung.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan terkait seberapa jauh dampak psikologis yang ditimbulkan oleh anak-anak (santriwati) tersebut akibat dari peristiwa yang dialami”. Ujar Suharto dalam keterangannya.
Suharto berharap melalui trauma healing dapat menghilangkan rasa takut dan trauma serta memulihkan fisik dan psikologis anak. Yang menjadi korban kekerasan seksual dengan melibatkan pemangku kepentingan.
“Kami tentu ingin kegiatan trauma healing kepada korban pelecehan seksual ini dapat mengembalikan rasa percaya dirinya. Dan mengobati hal-hal yang mendalam akibat peristiwa yang dialaminya,” tutur Suharto.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandung menangkap ADR karena melakukan aksi pencabulan terhadap 12 santriwati yang masih berusia 9 hingga 16 tahun. Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak April 2023.
Tersangka pun ADR dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.