Belasan Botol Miras Disita Polisi di Warung Kawasan Margaasih Bandung

Miras disita di Margaasih
Polsek Margaasih Polresta Bandung Sita Puluhan Botol Miras

BANDUNG – Sebanyak 17 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita jajaran kepolisian di sebuah warung yang berada di Taman Kopo Indah III, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Margaasih Kompol Ikhwan Heriyanto mengatakan. Belasan botol miras siap jual itu ditemukan saat jajarannya melaksanakan razia terhadap para penjual miras yang berada di wilayah hukumnya.

“Dalam kegiatan untuk memberantas miras awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung. Saat memasuki sebuah warung milik MO kami menemukan belasan miras tersebut,” ungkap Ikhwan.

Ini Baca Juga :  Pertumbuhan Jalan di Bandung Tak Seimbang dengan Jumlah Kendaraan

Seiring dengan masih ditemukannya penjualan miras di wilayah hukum Polsek Margaasih. Ikhwan kembali mengingatkan masyarakat mengenai dampak buruk dari mengkonsumsi minuman beralkohol itu.

“Kami minta masyarakat tidak meminum minuman keras karena tidak baik untuk kesehatan, dan bagi para penjual miras jangan bandel dan tidak main-main karena akan kami beri tindakan tegas,” katanya.