Berita  

Begini Modus Pasutri Asal Sumedang Tersangka Kasus Perdagangan Orang Saat Kelabui Korbannya

Kasus TPPO di Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan pasutri di Sumedang

INISUMEDANG.COMPolres Sumedang berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial Y (46) dan RS (39) asal Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Keduanya ditangkap karena mengiming-imingi korban dan dapat membantu proses untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, pasutri asal sumedang selatan ini. Sering menawarkan kepada para calon korbannya untuk bekerja keluar negeri. Atau menjadi pekerja migran indonesia (PMI) di Dubai dengan gaji yang menggiurkan.

“Jadi para tersangka ini mengiming-imingi korban LAD dan NSP untuk menjadi PMI dan bekerja di Salon yang berbeda di Dubai dengan Gaji USD 300”. Ungkap Indra saat konferensi pers di Halaman Polres Sumedang Senin, 12 Juni 2023.

Ini Baca Juga :  Viral Acungkan Jari Tengah, Inilah Asal Bocah yang Jadi "Buronan Internasional"

Namun bukannya bekerja sesuai dengan yang diinginkan, kata Indra. Namun kedua korban malahan disuruh menunggu proses pembuatan pasport korban di berangkatkan oleh tersangka ke negara konflik yaitu Suriah.

Pasutri Di Jerat Pasal Beralapis

“LAD dan NSP di Suriah terlantar serta tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka. Dan hingga kini korban masih berada di kantor KBRI Suriah dan masih menunggu proses pulang ke Indonesia,” ucap indra.

Akibat perbuatanya, sambung Indra, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Ini Baca Juga :  Nikmati Libur Tahun Baru di Kolam Mata Air Panyindangan Pamulihan Sumedang

“Untuk pasutri tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO itu, di antaranya, sejumlah dokumen, ponsel, dan lainnya,” tandasnya

Pada kesempatan yang sama, salah seorang keluarga korban yang turut dihadirkan saat konferensi pers. Berharap agar pemerintah dapat segera membantu anaknya untuk pulang ke Indonesia.

“Saya orang tua Lia Agustina tenaga migran yang bermasalah. Berharap dan memohon kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir untuk supaya bisa secepatnya membantu kepulangan anak saya”. Kata Sri Kustinah (62) didampingi suaminya Aradinata. Orang tua korban kasus TPPO asal lingkungan Darangdan, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan di Mapolres Sumedang.