BANDUNG – Jajaran Polsek Pameungpeuk menertibkan para pemotor yang masih menggunakan knalpot bising (knalpot brong) di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung.
Untuk memberikan efek jera kepada para pemotor yang memakai knalpot bising, kepolisian meminta agar para pemiliknya langsung mengganti dan dihancurkan.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Imron Rosyadi mengatakan penertiban kendaraan knalpot bising dilakukan lantaran begitu banyak warga di wilayahnya yang terganggu.
“Makanya ditertibkan. Mayoritas (pengguna knalpot bising) di Arjasari sekelompok remaja dan para siswa,” ungkap Imron saat dikonfirmasi, Selasa 28 Februari 2023.
Jajarannya, kata Imron, sempat mendatangi salah satu sekolah untuk memberikan imbauan dan edukasi agar para pelajar tidak menggunakan knalpot yang bukan standar.
“Karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu memicu kecelakaan karena sering kebut-kebutan. Oleh karenanya, penertiban akan dirutinkan,” tutur Perwira menengah Polri itu.
“Kami juga berharap adanya kesadaran kepada semua elemen masyarakat terutama dalam berlalu lintas. Haruslah sesuai aturan yang berlaku,” kata Imron menandaskan.