Berita  

Begini Cara Melepas Kangen Warga Binaan dengan Keluarganya di Lapas Sumedang

Warga Binaan
Warga binaan di Lapas Kelas IIb Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COMLapas Sumedang kelas IIb hingga sampai saat ini, masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena dampak Covid-19 termasuk jam besuk pun diberlakukan seminggu sekali dengan waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Sumedang Imam Sapto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Nugraha Sukma Anggara mengatakan. Sejak Covid -19 mewabah, maka pihaknya pun memberlakukan PPKM untuk mengantisipasi penyebaran virus di dalam lingkungan Lapas Sumedang hingga sampai saat ini. Karena peraturan itu masih diberlakukan di pusat.

“Para warga binaan diberikan kemudahan untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui online atau zoom meet sejak wabah Covid-19. Pemberlakuan jaga jarak diterapkan disemua termasuk Kemenkumham dan Lapas se-Indonesia“. Kata Angga ketika diwawancarai beberapa waktu yang lalu.

Karena adanya aturan pembatasan tersebut, lanjut Angga. Maka Lapas Sumedang pun mengikuti perintah dari pusat. Mekanismenya ketika jam kunjungan bisa dilakukan. Namun harus secara online yang sebelumnya didaftarkan.

“Jadi kunjungan melalui online ini, sampai sekarang, Lapas Sumedang masih menerapkan aturan itu, karena pusat belum mencabutnya. Lamanya kunjungan melalui online dibatasi waktu hanya 15 menit sekali kunjungan dalam seminggu sekali,” tutur Angga.

Ini Baca Juga :  Pengemis Berkostum Badut Kian Menjamur di Sumedang, Warga Berharap Ada Razia

Sama halnya bagi yang offline, lanjut Angga, bisa bertemu dengan waktu sekali pertemuan 15 menit seminggu sekali, bertatap muka. Tapi itupun disekat dengan pembatasan yang sudah memenuhi standar.

“Jadi, kami pun memberikan kemudahan bagi kerabat para warga binaan kalau ingin menjenguk baik online ataupun offline dipersilahkan, namun tetap, Selalu mengikuti aturan yang ada dan tentunya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tandasnya.