SUMEDANG – Petugas dari Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menangkap tangan kurir rokok ilegal yang sedang mengantarkan rokok tanpa cukai itu ke sebuah warung di wilayah Kabupaten Sumedang.
Hal itu, dibenarkan oleh Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin, 7 Juli 2025.
“Betul, peristiwa itu terjadi saat tim dari Bea Cukai didampingi Satpol PP Sumedang tengah melakukan operasi pasar beberapa waktu lalu. Jadi saat tim dari Bea Cukai sedang Operasi Pasar, datang seorang kurir yang hendak mengirim atau menawarkan rokok ilegal itu,” kata Deni.
Deni menuturkan, dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumedang, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada para penjual warung agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai itu.
“Untuk konteks pemberantasan rokok ilegal, seperti razia itu sepenuhnya adalah kewenangan dari Bea Cukai. Dan kami dari Satpol PP hanya melakukan pendamping saja. Kendati demikian, kami terus gencar mengedukasi masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut,” kata Deni.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, lanjut Deni, sebanyak 23.672 batang rokok ilegal telah diamankan dalam kurun waktu bula Januari sampai dengan bulan Juni 2025 ini.
“Selain mengamankan 23.672 batang. Pihak Bea Cukai juga telah mengamankan 4 orang pengedar atau penjual rokok ilegal dengan total dendanya sekitar Rp 52 juta,” tuturnya.
Diakui Deni, bila hingga saat ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang masih terbilang tinggi.
Untuk itu, tambah Deni, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat supaya tidak memperjualbelikan ataupun menkonsumsi rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu memang murah. Tapi masyarakat perlu tahu, dengan mengkonsumsi rokok ilegal akan berdampak terhadap kesehatan. Selain itu juga peredaran rokok ilegal dalat merugikan negara,” tandasnya.