INISUMEDANG.COM – Badan Amil Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang menggelar rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 H / 2023 M di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang, Kamis, 2 Februari 2023.
Rapat pleno penetapan penentuan besaran zakat di tahun 2023 ini dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, DKPP Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang.
Ketua Baznas Kabupaten Sumedang H Ayi Subhan Hafas mengatakan. Untuk menentukan besar zakat dilakukan berdasarkan hasil pantauan harga beras di tiga wilayah yang dilakukan DKPP Sumedang.
Kemudian hasilnya, lanjut Ayi. Pada akhir bulan Februari rata-rata harga beras kelas premium Rp 13.000 dan Rp 14.000. Sedangkan kelas medium Rp 12.000 serta kelas ekonomi Rp. 10.000.
Sehingga atas pantauan harga beras tersebut, sambung Ayi, peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini. Dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Penentuan Besaran Harga Zakat Fitrah 2023 di Sumedang
“Maka untuk penentuan besaran zakat, mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000/kg. Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 /kg = 32.500 per jiwa,” tutur Ayi.
Sementara untuk besaran nilai fidyah, tambah Ayi, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Hal ini karena hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar Bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.
“Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan di sampaikan ke Bupati Sumedang. Untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di kabupaten sumedang tahun 1444 hijriah/2023 masehi,” ucapnya.
“Dengan di tetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini. Diharapkan dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M,” tandasnya.