Berita  

BAZNAS Provinsi Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Ramadan 1443 H, Cek Yuk di Sumedang Berapa?

besaran zakat fitrah se-Jabar
Berzakat: Ketua Baznas Kabupaten Sumedang saat menerima titipan Zakat dari Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan. Foto: dok. Baznas Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COMZakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dijalan semua pribadi muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, dewasa, maupun anak-anak atau hamba yang telah memenuhi beberapa persyaratan (sesuai dengan kondisinya) masing-masing.

Adapun ukuran zakat fitrah yaitu sebanyak 3,1 Iiter dari bahan makanan yang mengenyangkan. Mengenai wajibnya zakat fitrah, maka Nabi saw. menjelaskan dalam sabdanya yang artinya: “Dari Ibnu Uman ra, ia berkata: “Rasullullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 It) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang-orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”.(HR. Bukhari Muslim).

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jabar Tahun 1443 H/2022 M.

Berikut besaran zakat fitrah dikoversi dengan uang di kota dan Kabupaten se-Jabar sebesar:

Kabupaten Bandung: Rp.32.500

Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000

Kota Bandung: Rp 32.000

Kota Bogor: Rp 45.000

Kabupaten Bekasi: Rp.45.000

Kota Bekasi: Rp 40.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp.27.500

Kota Tasikmayala: Rp 30.000

Kota Banjar: Rp 25.000

Ini Baca Juga :  Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Sumedang Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kota Cimahi: Rp 30.000

Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

Kota Cirebon: Rp. 35.000

Kabupaten Ciamis: Rp 27.500

Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500

Kabupaten Kuningan Rp. 25.000

Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750

Labupaten Purwakarta: Rp 31.250

Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

Kabupaten Karawang: Rp 32.000

Kabupaten Sumedang: Rp 32.500

Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000

Kota Sukabumi: Rp. 33.000

Kabupaten Subang: Rp 30.000

Kabupaten Garut: Rp 30.000

Kabupaten Bogor: Rp 37.500

Kabupaten Pangandaran: Rp. 27.500

Ini Baca Juga :  Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Ramadan? Simak Tata Caranya

Kota Depok: Rp 45.000.

Surat ini, berdasarkan dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M. Dan dengan adanya surat edaran ini, maka data tahun yang lalu tidak berlaku.