INISUMEDANG.COM – Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dijalan semua pribadi muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, dewasa, maupun anak-anak atau hamba yang telah memenuhi beberapa persyaratan (sesuai dengan kondisinya) masing-masing.
Adapun ukuran zakat fitrah yaitu sebanyak 3,1 Iiter dari bahan makanan yang mengenyangkan. Mengenai wajibnya zakat fitrah, maka Nabi saw. menjelaskan dalam sabdanya yang artinya: “Dari Ibnu Uman ra, ia berkata: “Rasullullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 It) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang-orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”.(HR. Bukhari Muslim).
Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.
Sesuai Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jabar Tahun 1443 H/2022 M.
Berikut besaran zakat fitrah dikoversi dengan uang di kota dan Kabupaten se-Jabar sebesar:
Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000
Kota Bandung: Rp 32.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Bekasi: Rp.45.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp.27.500
Kota Tasikmayala: Rp 30.000
Kota Banjar: Rp 25.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kota Cirebon: Rp. 35.000
Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500
Kabupaten Kuningan Rp. 25.000
Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
Labupaten Purwakarta: Rp 31.250
Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Kabupaten Karawang: Rp 32.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
Kota Sukabumi: Rp. 33.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Garut: Rp 30.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kabupaten Pangandaran: Rp. 27.500
Kota Depok: Rp 45.000.
Surat ini, berdasarkan dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M. Dan dengan adanya surat edaran ini, maka data tahun yang lalu tidak berlaku.