Bawaslu Ungkap Ada Sembilan Bacaleg Tak Ajukan Perbaikan dan Satu Orang Meninggal Dunia di Sumedang

Perbaikan Syarat Bacaleg
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang terus mengawasi proses tahapan pencalonan, termasuk tahap perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah berakhir pada 9 Juli 2023 kemarin.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya menyebutkan, hingga hari terakhir tahap perbaikan syarat Bacaleg, seluruh Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu di Sumedang menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg yang Belum memenuhi syarat (BMS).

Namun, lanjut Dodoy, dari jumlah 826 yang mendaftar pada awal pendaftaran, hanya ada 817 yang melengkapi persyaratannya.

Ini Baca Juga :  Suhu Politik Menghangat, Tokoh Masyarakat Dikumpulkan jelang Pilkada 2024

“Jadi pada pendaftaran awal Bacaleg itu terdapat 826 pendaftaran, dan setelah diverifikasi hanya 67 yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya harus melakukan perbaikan. Dan hingga kemarin, dari jumlah tersebut ada 9 Bacaleg dari 2 Parpol yang tidak melakukan perbaikan,” ungkap Dodoy saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin 10 Juli 2023.

Selain ada 9 Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, Dodoy mengungkapkan bila ada satu orang Bacaleg dari salah satu Parpol yang meninggal dunia. Serta adanya pergantian Bacaleg yang dilakukan oleh Parpol.

Ini Baca Juga :  Senopati Jatinangor Hill, Hunian Ramah Lingkungan Berkonsep Alam di Sumedang

“Untuk pergantian Bacaleg itu tentunya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan telah mengantongi persetujuan dari DPP Partai yang bersangkutan. Pada dasarnya yang boleh melakukan pergantian itu bila ada salah satu Bacaleg meninggal dan mengundurkan diri,” ucapnya.

Lebih lanjut Dodoy menuturkan,
semua berkas perbaikan Bacaleg yang diserahkan oleh Parpol ini akan diverifikasi kembali oleh KPU terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 6 Agustus nanti.

“KPU akan melakukan memverifikasi perbaikan dokumen Bacaleg. Apabila ditemukan ada dokumen yang tidak sesuai maka akan dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat). Dan tidak ada lagi proses perbaikan. Jadi pada proses ini hanya menentukan TMS dan MS untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Dan hasil verifikasi dokumen perbaikan seterusnya untuk penyusunan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara),” tutur Dodoy.

Ini Baca Juga :  Pemilu 2024, Perindo Bidik 4 Kursi di DPRD Kabupaten Bandung

Dodoy memastikan, bila Bawaslu Kabupaten Sumedang sendiri terus mengawasi proses tahapan perbaikan syarat Bacaleg ini.

“Ada beberapa hal yang kita awasi dalam proses ini, seperti penyampaian formulir B dokumen perbaikan Parpol, kemudian keterwakilan perempuan dan sebagainya. Kita pastikan itu harus dipenuhi oleh Parpol,” tandasnya.