BANDUNG, 2 November 2024 – Bawaslu menemukan pelanggaran dalam rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung. Puluhan petugas yang akan bekerja di TPS itu tercatat anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan karena beberapa calon anggota KPPS tercatat sebagai anggota parpol pihaknya meminta agar kepanjangan KPU itu tidak turut dilantik.
“Selain soal KPPS yang merupakan anggota partai politik (parpol), ada juga pelanggaran lain seperti tidak memenuhi batas usia, dan tak punya ijazah. Kami merekomendasikan agar mereka tidak dilantik,” kata Kahpiana.
Lebih lanjut, Kahpiana pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada Serentak 2024. Temuan dan laporan dugaan pelanggaran itu, pada akhirnya kebanyakan dihentikan.
“Temuan yang pertama berkaitan dengan adanya keterlibatan salah satu aparatur sipil negara (ASN) dalam deklarasi salah satu calon. Temuan ini telah disampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucapnya.
“Ada juga laporan keterlibatan ASN sebagai Penjabat Kepala Desa dalam tahapan sebelum pendaftaran. Karena belum masuk tahapan kampanye, temuan itu juga direkomendasikan ke BKN,” tutur Kahpiana.
Kahpiana menerangkan Bawaslu juga mencatat masuknya permohonan sengketa selama proses pencalonan. Namun setelah diproses, permohonan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.
“Ada juga pelanggaran penggunaan logo oleh salah satu paslon diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 mengenai kewenangan program. Laporan ini dihentikan karena unsur materil tak terpenuhi,” kata Kahpiana.