INISUMEDANG.COM – Memasuki sepekan puasa Ramadan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak memanfaatkan bulan suci ramadan sebagai sarana kampanye.
Kendati demikian, Bawaslu mempersilakan Parpol untuk melaksanakan sosialisasi di internal Parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
“Memang tidak dilarang Parpol melaksanakan safari Ramadan, memberikan bingkisan, santunan ataupun kegiatan lainnya, selama itu tidak ada muatan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, Selasa 28 Maret 2023.
Untuk itu, sambung Ade, dalam Rapat Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Sumedang pada 27 dan 28 Maret, pihaknya telah menyampaikan himbauan itu kepada parpol secara lisan.
Ade juga mengingatkan kepada para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk tidak dahulu menyampaikan sosialisasi dan memasang alat peraga
karena belum resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
“Jadi, kami mohon kepada para Bacaleg untuk bersabar, nanti ada waktunya,” ucap Ade.
Diakui Ade, bila Panwascam se-Kabupaten Sumedang menemukan alat peraga sosialisasi Bacaleg di pasang di tempat umum. Tak hanya itu ada pula yang di tempat ibadah serta tempat lainnya
“Ini tentu belum waktunya, sehingga kami melakukan tindakan penanganan. Semua
Aturan dibuat demi mewujudkan keadilan Pemilu bagi seluruh peserta Pemilu,” kata Ade menegaskan.