Bawaslu Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Calon DPRD Tertukar di TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menemukan puluhan Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumedang tertukar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daerah pemilihan (dapil) lain.

Surat suara tertukar itu, terjadi
di beberapa TPS di wilayah Sumedang Kota dan diketahui oleh warga yang sedang menggunakan hak pilihnya di bilik pemungutan suara.

“Hasil pengawasan kami pada proses pemungutan suara, Rabu (14/2/2024) ada warga yang menemukan adanya surat suara yang tertukar. Dimana Surat Suara untuk Dapil 4 (Wado-Darmaraja-Cibugel-Cisitu-Situraja) berada di Dapil 1 (Sumedang Selatan-Sumedang Utara-Ganeas),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bawaslu Sumedang Kamis, 15 Februari 2024.

Ini Baca Juga :  Panwascam Jatinangor Berharap Pendistribusian Logistik ke Tingkat TPS Tak Terkendala Hujan

Ade menuturkan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang tertukar terjadi di beberapa TPS, seperti di TPS Desa Rancamulya terdapat 75 surat suara dimana 15 surat suara tercoblos oleh pemilih, TPS 32 Kelurahan Kotakaler 23 surat suara dan di Desa Jatihurip TPS 21 ada 24 surat suara.

“Surat suara itu sudah dalam keadaan sudah tercoblos oleh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya. Namun, untungnya ada masyarakat juga yang teliti dan melaporkan ke pengawas TPS,” ungkap Ade.

Adanya surat suara tertukar itu, Ade mengaku sudah mengambil langkah dengan melakukan kajian dan melakukan pleno.

Ini Baca Juga :  Pohon Bambu Tutup Akses Jalan Raya Bandung-Sumedang di Cigendel Pamulihan

“Hasilnya, sejauh ini kita akan dijadikan kejadian luar biasa. Dan akan dibuatkan LHP (Laporan hasil pemeriksaan). Namun adanya hal itu, kita (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penghitungan,” ujarnya.

“Dan kita juga tidak bisa menyatakan hal itu untuk mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena tidak ada klausul pemungutan suara ulang terkait surat suara tertukar,” tegasnya.

“Namun, kita belum mendapatkan kepastian, terkait pegangan hukum yang memastikan bahwa, ketika terjadi perpindahan surat suara atau surat suara yang tertukar konsekuensinya akan seperti apa. Dan perlu melakukan kajian terlebih dahulu,” tambahnya.

Ini Baca Juga :  Update Gempa Sumedang: 1.325 Rumah Rusak, 1.603 Jiwa Mengungsi di 12 Kecamatan

Terkait hal itu, Ade menyampaikan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jabar.

“Kami sudah konsultasi dengan Bawaslu Jabar. Dan Bawaslu Jabar menerangkan untuk mengambil kebijakan dengan menggunakan SE dari kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu RI tahun 2019.

Sementara untuk proses pemungutan dan perhitungan suara di Kabupaten Sumedang sendiri, Ade menegaskan, berjalan dengan lancar walaupun ada beberapa hal-hal yang sifatnya kejadian luar biasa.

“Proses pemungutan dan perhitungan berjalan lancar meski ada beberapa kejadian luar biasa. Namun sudah kita tangani. Dan kami (Bawaslu Sumedang) akan mengawal terus jalannya proses perhitungan suara hingga selesai,” tandasnya.