Bawaslu Sumedang Temukan Data Tak Singkron di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Tapi Bisa Diselesaikan

Foto: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyebutkan menemukan data tak singkron saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Dimana perolehan suara ditemukan tidak sinkron dengan alat kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sumedang, dan terjadi di sejumlah kecamatan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, ada sejumlah dinamika terkait proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten.

“Hasil pengawasan kita pada Pleno ada beberapa kecamatan yang tidak singkron dengan dengan alat kerja ataupun hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” kata Luli saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Maret 2024.

Ini Baca Juga :  Artis Nasional dan Bos Persib Direncanakan Akan Hadir di Pendaftaran Eni-Ridwan ke KPU Sumedang

Ketika menemukan hal itu, lanjut Luli, maka Bawaslu akan meminta saran perbaikan dan diselesaikan pada saat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh para peserta Pemilu 2024.

“Jadi, ketika kami menemukan data yang tidak singkron dari hasil pleno tingkat kecamatan. Maka pada pleno Kabupaten, Bawaslu meminta saran perbaikan dan pada saat itu juga datanya disinkronkan. Bila ada selisih, kita akan cari tahu bersama selisihnya dimana. Namun jika datanya masih ada perbedaan, maka dilakukan perhitungan ulang,” tegas Luli.

Ini Baca Juga :  Makam Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien Segera Ditata

“Seperti yang terjadi pada kecamatan Wado, itu harus dihitung ulang dan dicari selisihnya. Dan alhamdulillah itu sudah clear dan sudah diterima oleh semua saksi dari peserta Pemilu yang mengikuti rapat pleno,” tambah Luli.

Luli menuturkan, secara keseluruhan untuk rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten Sumedang sudah selesai, meski ada sejumlah dinamika tapi dapat diselesaikan.

“Meski diwarnai dinamika, tapi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sumedang kemarin Minggu (3/3) sudah selesai dan hasilnya sudah diterima dan sudah ditandatangani oleh seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang,” kata Luli seraya menyebutkan tidak ada potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Diduga Hilang Kendali, Truk Batu Bara Tabrak Rumah dan Serempet Motor di Jatinangor Sumedang

Kalaupun ada peserta yang merasa tidak puas, tambah Luli, bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU RI mengumumkan secara resmi hasil Pemilu 2024.

“Jadi bagi ada yang tidak puas, maka masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya.