SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang 6 kasus dugaan pelanggaran selama Kampanye Pilkada 2024.
Keenam kasus pelanggaran tersebut melibatkan, 3 ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepala Desa (Kades), salah satu pasangan calon (Paslon) dan Penyelenggara Pemilu.
“Iya, sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2024 pada 25 September hingga hari ini, ada 6 kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Sumedang,” kata
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, Senin 14 Oktober 2024.
Dari ke enam pelanggaran tersebut, lanjut Luli, pertama yaitu dugaan netralitas yang dilakukan oleh 3 orang ASN. Ketiganya diduga melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 UU no 20 tahun 2023 tentang ASN dan pasal 5 PP 49 tahun 2021.
“Untuk ketiga ASN itu, Bawaslu telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dan hasil penanganan netralitas ASN ini, kami akan meneruskan hasilnya ke BKN RI. Jadi yang menentukan sanksi dan sebagainya itu adalah BKN RI,” ujarnya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran yang melibatkan Kades, sambung Luli, untuk hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu nanti akan ditembuskan ke Pj Bupati Sumedang. Karena diduga kades melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Hasil penelusuran dan telah di rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Sumedang terhadap 3 ASN dan Kades tersebut. Bahwa kejadiannya itu, dilakukan sebelum penetapan nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang. Jadi memang unsur pidananya tidak ditemukan,” ungkap Luli.
Adapun untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, Luli mengatakan, hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu akan diserahkan ke atasannya.
“Jadi si penyelenggara Pemilu ini berfoto dengan salah satu paslon bupati. Kami telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke atasannya sebagai pembinanya. Jadi untuk sanksi itu nanti yang menentukan adalah atasannya itu,” kata Luli.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu paslon, kata Luli, pihaknya sudah melakukan penerusan ke Sentra Gakkumdu.
“Jadi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon ini, kemarin itu penerusan ke Sentra Gakkumdu karena perbuatannya sudah ada. Pada pembahasan satu telah disepakati untuk diteruskan,” ujar Luli.
“Dan hasil penelusuran yang kemudian dilanjutkan selama 5 hari proses penanganan bersama Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Di hari kelima hasil pembahasan, dugaan pelanggaran itu dihentikan karena alat buktinya tidak terpenuhi,” tambahnya.